Pasal 78 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 78
Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu.
Demikian isi dari Pasal 78 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID