Pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Demikian isi dari Pasal 77 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Demikian isi dari Pasal 77 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID