Pasal 76 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 76
Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan
Sipil, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua
orang saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu
tahun dan berdiam di Indonesia.
Demikian isi dari Pasal 76 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID