Pasal 74 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 74
Bila Pegawai Catatan Sipil menolak untuk melangsungkan perkawinan atas dasar tidak
lengkapnya surat-surat dan keterangan-keterangan yang diharuskan oleh pasal-pasal yang lalu,
maka pihak-pihak yang berkepentingan berhak mengajukan surat permohonan kepada
Pengadilan Negeri; setelah mendengar Kejaksaan,bila ada alasan untuk itu,dan mendengar
Pegawai Catatan Sipil,Pengadilan negeri itu secara singkat dan tanpa kemungkinan untuk
banding,akan mengambil keputusan tentang lengkap atau tidak lengkapnya surat-surat.
Demikian isi dari Pasal 74 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID