Pasal 73 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 73

Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5°, maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam pasal yang lalu.

Demikian isi dari Pasal 73 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 73 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat