Pasal 73 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 73

Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.

Demikian isi dari Pasal 73 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 73 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat