Pasal 73 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dan tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.
Demikian isi dari Pasal 73 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID