Pasal 72 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 72

 Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.

Demikian isi dari Pasal 72 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 72 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat