Pasal 71 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 71

Jika seseorang telah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.

Demikian isi dari Pasal 71 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 71 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat