Pasal 71 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 71

  1. Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
  2. Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Demikian isi dari Pasal 71 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 71 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat