Pasal 69 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut
urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam
perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan
menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan
menurut maksimumnya masing-masing.
Demikian isi dari Pasal 69 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID