Pasal 673 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 673
Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan
dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini. Pemerintah berhak mengadakan
ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu.
Demikian isi dari Pasal 673 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID