Pasal 67 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 67

Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu.

Demikian isi dari Pasal 67 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 67 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat