Pasal 67 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Demikian isi dari Pasal 67 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 67 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)