Pasal 67 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 67

Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap  putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Demikian isi dari Pasal 67 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 67 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat