Pasal 66 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 66
Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:
1° bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izin kawin tidak diindahkan;
2° karena alasan-alasan seperti yang tercantum dalam nomor 3°,4°,5°, dan 6° Pasal 61.
Demikian isi dari Pasal 66 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID