Pasal 66 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Demikian isi dari Pasal 66 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Demikian isi dari Pasal 66 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID