Pasal 65 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 65
Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.
Demikian isi dari Pasal 65 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID