Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 65

  • Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu
  • Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah

Demikian isi dari Pasal 65 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Anda mungkin juga berminat