Pasal 64 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Demikian isi dari Pasal 64 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID