Pasal 63 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Demikian isi dari Pasal 63 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID