Pasal 619 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 619

Salinan dari akta penjualan atau akta pemisahan, tak boleh diberikan kepada pihak yang memperoleh barang, tanpa izin dari pihak yang menjual atau pihak yang ikut berhak, izin mana dengan tegas harus diberikan dalam akta itu sendiri atau dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan juga pada waktu dan dengan cara yang sama sebagaimana teratur terhadap pengumuman akta penjualan dan pemisahan tersebut. Dalam hal tak adanya izin yang demikian, penyimpanan hipotik harus menolak pengumuman akta-akta tersebut. Segala pengumuman bertentangan dengan ketentuan ini, adalah batal, dengan tak mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa izin, dan tanggung jawab si penyimpanan hipotik yang telah melakukan pengumuman dalam hal tak adanya izin.

Demikian isi dari Pasal 619 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 619 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat