Pasal 60 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 60

Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.

Demikian isi dari Pasal 60 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 60 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat