Pasal 6 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden.

Demikian isi dari Pasal 6 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 6 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat