Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 6

Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati. 

Demikian isi dari pasal 6 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Semoga Bermanfaat. Terimakasih.

Sumber : Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat