Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Demikian isi dari pasal 6 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Semoga Bermanfaat. Terimakasih.