Pasal 59 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 59
Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dan dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.
Demikian isi dari Pasal 59 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID