Pasal 58 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 58
Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Demikian isi dari Pasal 58 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID