Pasal 570 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 570

Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat
terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-
undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak
mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan
hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan.

Demikian isi dari Pasal 570 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 570 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat