Pasal 569 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 569 KUHP
(1) Barangsiapa menanda tangani surat jalan (reisbiljet) sedang pemberian surat itu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 533b dari Kitab Undang-undang Perniagaan, demikian pula, barang siapa melakukan perbuatan itu menurut kuasa yang diwakilinya, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 75.000,–, jika surat itu jadi diberikan.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa yang bertentangan dengan peraturan dalam pasal 522b dari Kitab Undang-undang Perniagaan, memberikan surat jalan yang tidak ditanda tangani, demikian pula barangsiapa melakukan perbuayan itu menurut kuasa yang diwakilinya.
Demikian isi dari Pasal 569 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257