Pasal 567 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 567 KUHP

Orang yang memperlengkap kapal (perahu) atau Kapten dari kapal (perahu) Indonesia dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,– bagi tiap-tiap orang yang melakukan pekerjaan anak kapal dalam kapal (perahu), jika orang itu tidak membuat perjanjian kerja sebagai tersebut dalam pasal 395 dari Kitab Undang-undang Perniagaan, atau tidak melakukan usaha dikapal itu atas ongkosnya sendiri, ataupun jika orang itu tidak dimasukkan dalam daftar dari semua orang yang ada didalam kapal (monsterrol) dalam hal mana dituntut menurut peraturan undang-undang.

Demikian isi dari Pasal 567 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 567 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat