Pasal 566 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 566 KUHP

Nachoda kapal (perahu) Indonesia, yang tidak memenuhi kewajibannya yang ditentukan baginya dalam ayat kedua pasal 358a dari Kitab Undang-undang Perniagaan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (K.U.H.P. 93, 478, 525, 531).

Demikian isi dari Pasal 566 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 566 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat