Pasal 563 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 563 KUHP
Nachoda kapal (perahu) Indonesia, yang tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang tentang mencatat dan memberitahukan orang lahir atau mati diwaktu pelayaran, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,–. (K.U.H.P. 93)
Demikian isi dari Pasal 563 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 563 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)