Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian isi dari Pasal 56 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID