Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Demikian isi dari Pasal 56  KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

 

Sumber : Pasal 56  KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat