Pasal 558 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 558 KUHP

Amtenar kantor pencatatan jiwa, yang lalai menuliskan akte dalam daftar atau menuliskan akte itu pada sehelai kertas yang terlepas, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. K.U.H.P. 79-3e).

Demikian isi dari Pasal 558 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 558 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat