Pasal 557 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 557 KUHP
Dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.500,–, dihukum :
1e. amtenar burgerlijke stand, yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan peraturan undang-undang umum tentang daftar atau akte burgerlijke stand, tentang peraturan-peraturan sebelum orang kawin atau tentang pernikahan ;
2e. tiap-tiap orang lain yang harus menyimpan daftar itu, yang melakukan perbuatan yang berlawanan dengan peraturan undang-undang umum tentang daftar atau surat (akte) pencatatan jiwa. (K.U.H.P. 79-3e, 279, 557a).
Demikian isi dari Pasal 557 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID