Pasal 554 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 554 KUHP

Dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–, dihukum bekas amtenar yang dengan tidak seizin pembesar yang berkuasa menyimpan (menahan) surat dari Negeri atau anggautanya. (K.U.H.P. 113).

Demikian isi dari Pasal 554 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 554 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat