Pasal 55 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.
Demikian isi dari Pasal 55 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID