Pasal 54 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 54
Bila calon suami isteri belum sampai enam bulan penuh bertempat tinggal dalam daerah suatu Catatan Sipil, pengumumannya harus juga dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal mereka yang terakhir. Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya telah dilakukan pemberitahuan kawin.
Demikian isi dari Pasal 54 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.