Pasal 54 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 54

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Demikian isi dari Pasal 54 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 54 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat