Pasal 53 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 53

Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masingmasing pihak.

Demikian isi dari Pasal 53 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 53 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat