Pasal 52a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
Demikian isi dari Pasal 52a KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID