Pasal 52 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 52

Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar Catatan Sipil itu. Surat itu harus tetap tertempel selama sepuluh hari. Pengumuman itu tidak boleh dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari Mi’raj Nabi Muhammad s. a. w.
Surat pengumuman ini harus memuat :
1. nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu.
2. hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman. Surat itu ditandatangani oleh Pegawai Catatan Sipil itu.

Demikian isi dari Pasal 52 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 52 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat