Pasal 511 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 511 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Sebagai kebendaan bergerak karena ketentuan undang-undang harus dianggap :

  1. hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak;
  2. hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, baik bunga yang diabadikan, maupun bunga cagak hidup;
  3. perikatan-perikatan dan tuntutan-tuntutan mengenai jumlah-jumlah uang yang dapat ditagih atau yang mengenai benda-benda bergerak;
  4. sero-sero atau andil-andil dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan dagang atau persekutuan perusahaan, sekalipun benda-benda, persekutuan yang bersangkutan dan perusahaan itu adalah kebendaan takbergerak. Sero-sero atau andil-andil itu dianggap merupakan kebendaan bergerak, akan tetapi hanya terhadap para pesertanya selama persekutuan berjalan.
  5. Andil dalam perutangan atas beban Negara Indonesia, baik andil-andil karena pendaftaran dalam buku besar, maupun sertifikat-sertifikat, surat-surat pengakuan utang, obligasi atau surat-surat lain yang berharga, beserta kupon-kupon atau surat tanda bunga, yang termasuk didalamnya;
  6. Sero-sero atau kupon obligasi dalam perutangan lain, termasuk juga perutangan yang dilakukan Negara-negara asing.

Demikian isi dari Pasal 511 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 511 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat