Pasal 509 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 509 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Kebendaan bergerak karena sifatnya ialah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan.

Demikian isi dari Pasal 509 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 509 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat