Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 50
Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak boleh dipidana.
Demikian isi dari Pasal 50 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID