Pasal 5 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

 

Pasal 5 

Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung, menentukan dengan peraturan tersendiri, berdasar atas ketentuan undang-undang Belanda tentang catatan sipil, tempat dimana, oleh siapa dan dengan cara bagaimana register itu harus diselenggarakan, sepertipun cara bagaimana akta harus di susun dan syarat-syarat apa dalam itu harus diperhatikan. Dalam peraturan itupun harus dicantumkan juga hukuman yang diancamkan terhadap pelanggaran oleh pegawai catatan sipil sekadar perihal ini tidak atau belum teratur dengan ketentuan undang-undang tentang hukum pidana.

Demikian isi dari pasal 5 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Semoga Bermanfaat. Terimakasih.

Sumber : Pasal 5 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat