Pasal 495 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 495

(1) barangsiapa dengan tidak mendapat izin dari kepala polisi atau dari pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu, memasang ranjau (borang), perangkap, jerat atau perkakas lain penangkap atau pembunuh binatang buas, ditempat yang dilalui orang, oleh hal mana dapat mendatangkan bahaya bagi orang, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,-

(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lagi lewat satu tahun sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi sitersalah karena pelanggaran serupa itu juga, maka denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam hari.

Demikian isi dari Pasal 495 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 495 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat