Pasal 494 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 494

Dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,-;

1e. barangsiapa tidak menjaga supaya lubang atau galian yang dibuatnya atau disuruh membuatnya di jalan umum, atau barang yang ditaruhnya atau disuruh menaruhnya dijalan umum diterangi dengan cukup dan diberi tanda yang biasa;

2e. barangsiapa pada waktu membuat sesuatu pekerjaan diatas atau pada jalan umum, tidak mengambil tindakan seperlunya akan memperingatkan kepada orang berlalu bahwa tempat itu dapat berbahaya bagi mereka;

3e. barangsiapa menaruh sesuatu barang diatas atau pada sebuah rumah atau melemparkan atau menuangkan sesuatu barang dari sebuah rumah, sehingga perbuatan itu bagi orang yang memakai jalan umum dapat kerugian.

4e. barangsiapa meninggalkan binatang kendaraan, binatang penarik atau binatang pengangkut atau ternak yang dibawanya dijalan umum dengan tidak mengambil tindakan penjagaan seperlunya, supaya jangan mendatangkan kerugian;

5e. barangsiapa membiarkan ternak berjalan terlepas dijalan umum dengan tidak mengambil tindakan penjagaan seperlunya, supaya jangan mendatangkan kerugian;

6e. barangsiapa dengan tidak seizin yang berkuasa merintangi jalan umum dengan tidak mengambil tindakan penjagaan seperlunya, menyebabkan halangan atau rintangan demikian dengan memakai kendaraan atau perahu (kapal) disitu secara tidak patut. (K.U.H.P. 92, 132 s, 497)

Demikian isi dari Pasal 494 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 494 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat