Pasal 491 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 491 :

Dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 750,-, dihukum :

1e. barangsiapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain, membiarkan orang itu berjalan kemana-mana dengan tidak terjaga;

2e. barangsiapa diwajibkan menjaga seorang kanak-kanak meninggalkan anak itu dengan tidak dijaga, sehingga hal itu mendatangkan bahaya bagi anak itu sendiri, maupun bagi orang lain. (KUHP 304)

Demikian isi dari Pasal 491 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 491 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat