Pasal 49 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 49
Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk memberi izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di Indonesia.
Demikian isi dari Pasal 49 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID